RM.id Rakyat Merdeka – Terdakwa makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dikerjain markus juga. Dadan dimintai uang untuk mengamankan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal dikemukakan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut Dadan, kejadiannya saat ia masih berstatus saksi kasus suap pengurusan perkaradi MA. Suami selebgram Riris Riska Diana ini semula mengutarakan, ada pihak yang melarangnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dalam WhatsApp-nya tertera nama Wahyu Dwi Atmojo untuk tidak datang ke persidangan. Atau dalam kata lain diagendakan ulang hadir sebagai saksi di persidangan,” Dadan membacakan pledoi.
Setelah itu, Dadan jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Ia menjalani operasi batu empedu sehingga tak dapat hadir di persidangan untuk menjadi saksi.
Dadan mempertanyakan, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lantaran beberapa kali mangkir menjadi saksi sidang.
Dadan lalu mengemukakan, sempat didatangi seseorang yang mengklaim bisa mengurus kasusnya di KPK.
“Saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat. Apabila saya tidak ingin perkara saya naik atau status saya naik sebagai tersangka,” katanya.
Namun Dadan tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai permintaan uang itu oleh markus tersebut.
Merespons tudingan adanya markus saat penyidikan kasus Dadan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyarankan agar melaporkannya ke penegak hukum. “Bila memang benar ada kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia mengharapkan cerita ini bukan karangan Dadan semata. “Namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” kata juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dadan dijatuhi hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,95 miliar.
Menurut jaksa, Dadan terbukti menerima Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Dadan menikmati Rp 7,95 miliar. Sedangkan Rp 3,25 miliar diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Dadan bersama-sama Sekretaris MA Hasbi Hasan menerima uang Rp 11,2 miliar. Uang itu berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan.
Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).https://bolalampupetak.com/